Kepedulian umat muslim terhadap Jenazah
Tugas
ini dibuat untuk memenuhi syarat mata pelajaran PAI
Disusun
oleh:
Esa
Noer Fadhila
XI
IPA 3
SMA NEGERI 3 SUBANG
Jl.
Emo Kurniaatmaja No.1 Subang
Kata Pengantar
Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat
Allah Subhanahuwata’ala yang telah memberikan karunia-Nya sehingga penulis
dapat menyelesaikan makalah ini.
Makalah yang berjudul ”Perawatan Jenazah” ini dibuat untuk
memenuhi syarat mata pelajaran Pendidikan Agama Islam.
Penulis menyadari bahwa dalam membuat makalah ini masih banyak kesalahan
dan kekurangan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan segala kritik dan saran
dari para pembaca untuk kesempurnaan pada makalah ini.
Penulis harap makalah ini dapat bermanfaat
bagi setiap orang yang membacanya, dan memberikan wawasan yang lebih luas
kepada pembaca. Terimakasih.
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR
DAFTAR
ISI
BAB
I PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang
2.
Rumusan
Masalah
BAB
II PEMBAHASAN
Perawatan Jenazah
1.
Memandikan
Jenazah
A. Hal-hal yang diperlukan dalam
Memandikan Jenazah
B. Tata Cara Memandikan Jenazah
2.
Mengkafani
Jenazah
A. Hal-hal yang diperlukan dalam
Mengkafani Jenazah
B. Tata Cara Mengkafani Jenazah
3.
Menshalatkan
Jenazah
A. Syarat-syarat shalat Jenazah
B. Rukun-rukun Sholat Jenazah
4.
Menguburkan
Jenazah
A. Cara Meletakkan Jenazah didalam
Kubur
Takziyah
Ziarah Kubur
BAB
III PENUTUP
1.
Kesimpulan
2.
Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Kematian adalah
suatu kepastian yang tak dapat dihindari oleh manusia. Semua makhluk pasti akan
mengalami kematian, tak peduli tua maupun muda. Kematian, bagi seseorang yang
telah menemui ajalnya, ini merupakan bukanlah akhir dari segala-galanya,
melainkan adalah awal bagi kehidupan di akhirat. Sedangkan bagi yang masih
hidup, ada kewajiban yang harus dipikul terhadap orang yang telah meninggal,
diantaranya; memandikan, mengkafani, menshalaykan, dan menguburkan. Dalam
makalah ini penulis mencoba untuk mengupas segala masalah kewajiban yang harus
dilakukan oleh orang yang masih hidup terhadap jenazah.
2. Rumusan Masalah
a.
Bagaimana cara memandikan jenazah?
b.
Bagaimana cara mengkafani jenazah?
c.
Bagaimana cara menshalati jenazah?
d.
Bagaimana cara menguburkan jenazah?
e.
Apa itu takziah?
f.
Apa itu ziarah kubur?
BAB II
PEMBAHASAN
Pengurusan
Jenazah
|
Pengurusan jenazah merupakan bagian dari etika islam
yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW kepada umatnya. Hukum dalam pengurusan
jenazah merupakan fardhu kifayah, artinya apabila sebagian orang telah melaksanakannya,
maka dianggap cukup atau . Akan tetapi jika tidak ada seorangpun yang
melakukannya, maka berdosalah seluruh masyarakat yang berada di daerah itu,
pengurusan jenazah juga merupakan tanda penghormatan terhadap jenazah. Dalam
ajaran islam ada empat kewajiban bagi setiap muslim terhadap jenazah sesama
muslim, yaitu memandikan jenazah, mengafankan jenazah, menshalatkan jenazah dan
menguburkan jenazah.
Sebelum mengetahui pembahasan
selanjutnya mengenai keempat kewajiban bagi setiap muslim terhadap jenazah
sesama muslim, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu beberapa hal yang
perlu dilakukan ketika menjumpai seorang muslim yang baru saja meninggal dunia,
yaitu :
a. Apabila mata
masih terbuka, pejamkan matanya dengan mengurut pelupuk mata pelan-pelan.
b. Apabila
mulut masih terbuka, katupkan dengan selendang agar tidak kembali terbuka.
c. Tutuplah
seluruh tubuh jenazah dengan kain sebagai penghormatan.
1.
Memandikan
Jenazah
|
Sebelum
jenazah dikafankan, maka yang harus dilakukan adalah memandikannya. Memandikan
jenazah dimaksudkan agar segala bentuk hadast dan najis yang ada pada jenazah
tersebut hilang dan bersih, sehingga jenazah yang akan dikafani terus
dishalatkan telah suci dari hadas dan najis.
Pada dasarnya memandikan jenazah sama saja dengan
mandinya orang yang hidup, namun perbedaannya adalah orang yang hidup mandi
sendiri sedangkan jenazah harus dimandikan. Walaupun demikian ada sedikit
perbedaan dalam memandikan jenazah, tidak saja meratakan air ke seluruh tubuh,
namun dalam memandikannya juga harus dengan hati-hati dan lemah lembut.
Dalam memandikan mayat wajib adanya niat mendekatkan
diri kepada Allah SWT, karena ia termasuk bagian dari ibadah. Demikian pula
mutlak, suci dan halalnya air. Menghilangkan najis dari badan mayat terlebih
dahulu, dan tidak adanya penghalang yang dapat mencegah sampainya air ke kulit
mayat, semua itu harus dipenuhi dalam memandikan mayat.
A.
Hal-hal yang Harus diperhatikan
dalam Memandikan Jenazah
|
Syarat Memandikan Jenazah
a. Mayat itu
islam
b. Lengkap
tubuhnya atau ada bahagian tubuhnya walaupun sedikit
c. Jenazah
tersebut bukan mati syahid (mati dalam peperangan membela agama Allah).
Klasifikasi
dalam Memandikan Jenazah
Klasifikasi ini bertujuan untuk
memberikan perbedaan dalam memandikan jenazah. Hal ini disebabkan bahwa tidak
semua jenazah yang ada dapat atau harus dimandikan. Berikut 2 hal yang perlu
untuk diperhatikan dalam memandikan jenazah.
a. Jenazah yang boleh dimandikan
Jenazah yang wajib dimandikan adalah
orang Islam dan orang yang meninggal bukan karena mati syahid di Medan
pertempuran.
b. Jenazah yang tidak perlu dimandikan
Jenazah yang tidak boleh dimandikan
adalah jenazah yang mati syahid di medan pertempuran karena setiap luka atau
setetes darah akan semerbak dengan bau wangi pada hari Kiamat. Jenazah orang
kafir tidak wajib dimandikan. Ini pernah dilakukan Nabi saw terhadap paman
beliau yang kafir. Janin yang dibawah usia empat bulan tidak perlu dimandikan,
dikafani, dan dishalatkan. Cukup digali lubang dan dikebumikan.
Tempat Memandikan
Tempat yang akan dipergunakan untuk memandikan mayit
hendaknya tertutup atau amandari pandangan mata. Bisa di dalam rumah, atau di
halaman rumah namun dibatasi dengan tutup. Usahakan mayit dimandikan di atas
dipan, agar mayit tidak mudah terkena percikan air. Juga dianjurkan membakar
kemenyan di sekitar tempat memandikan untuk menolak bau yang dimungkinkan
keluar dari badan mayit.
Orang yang tidak punya tugas atau kepentingan,
sebaiknya dilarang memasuki tempat memandikan mayit. Hal ini untuk menjaga
kerahasiaan mayit.
Air untuk Memandikan
Air yang dipakai adalah air
mutlak (suci menyucikan). Dianjurkan menggunakan air laut, karena bisa
memperlambat proses pembusukan. Namun, bila berada di daerah yang sangat
dingin, atau di tubuh mayit terdapat kotoran yang sulit dihilangkan, maka lebih
baik menggunakan air hangat.
Persiapan
Sebelum Memandikan Jenazah
Sebelum memandikan jenazah, maka
harus dilakukan beberapa persiapan, adapun hal-hal yang perlu dipersiapkan
sebelum proses pemandian adalah:
a. Sabun atau
bahan lainnya untuk membersihkan tubuh si jenazah
b. Air bersih
secukupnya untuk proses memandikan. Boleh memakai air yang dialiri oleh selang,
boleh juga menyiapkan air menggunakan ember besar asal cukup.
c. Tempat
memandikan jenazah, jangan terbuka, agak tinggi, kuat serta tahan air.
d. Handuk untuk
mengeringkan tubuh dan rambut si jenazah.
e. Kapas, kapur
barus, daun bidara, atau wewangian yang lain serta bedak.
f. Kain kafan, dipersiapkan tergantung jenis kelamin.
Tambahan
(jika diperlukan) :
·
Masker dan
kaos tangan untuk memandikan jenazah agar terhindar dari kuman jika si jenazah
memiliki penyakit.
Orang yang
Berhak Memandikan Jenazah
Tidak semua orang berhak dalam
memandikan jenazah, hal ini dimaksudkan untuk menjaga kerahasiaan aib atau
cacat penyakit yang masih ada di dalam tubuh jenazah tersebut. Tujuan menjaga
dan membatasi bagi orang yang ingin memandikan jenazah adalah agar tidak
terjadi fitnah yang dapat memalukan keluarga jenazah tersebut. Adapun Orang
yang berhak memandikan Jenazah adalah:
Secara umum, bila mayit
laki-laki, maka yang memandikan laki-laki. Bila perempuan, maka yang memandikan
juga perempuan. Boleh bagi pasangan suami-istri, suami memandikan istri yang
meninggal, begitu pula sebaliknya.
Adapun yang lebih utama
memandikan mayit laki-laki adalah orang yang paling mengerti masalah agama dan
yang paling punya rasa belas kasih (syafaqah). Sedangkan yang
paling utama memandikan jenazah perempuan, adalah orang perempuan yang semahram
dengan jenazah.
Sebaiknya, yang bertugas
memandikan tidak lebih dari 7 orang. 3 orang memangku di atas bagian depan,
sedangkan 4 orang yang lain, ada yang menyiramkan air, ada yang menggosok tubuh jenazah dan ada pula yang membantu menyediakan hal-hal yang
diperlukan.
Posisi Jenazah
Jenazah hendaknya diletakkan pada
posisi yang paling memudahkan untuk dimandikan. Namun yang sunnah adalah, jenazah didudukkan agak miring ke belakang. Posisi ini
memudahkan orang yang memandikan untuk membersihkan kotoran yang ada pada
jenazah.
B.
Tata Cara Memandikan Jenazah
|
Cara Dalam Memandikan Jenazah
- Letakkan mayat di tempat mandi yang disediakan.
- Yang memandikan jenazah hendaklah memakai sarung tangan.
- Dipakaikan kain basahan seperti sarung agar auratnya tidak terlihat
- Istinjakkan mayat terlebih dahulu.
- Kemudian bersihkan giginya, lubang hidung, lubang telinga, celah ketiaknya, celah jari tangan dan kaki dan rambutnya, sebaiknya memakai sarung tangan.
- Mayat didudukkan atau disandarkan pada sesuatu, lalu mengeluarkan kotoran dalam perutnya dengan menekan perutnya secara perlahan-lahan agar semua kotorannya keluar, lantas dibersihkan dengan tangan kirinya, dianjurkan memakai sarung tangan yang sudah diganti. Dalam hal ini boleh memakai wangi-wangian agar tidak terganggu bau kotoran jenazah.
- Siram atau basuh seluruh anggota mayat dengan air sabun juga.
- Kemudian siram dengan air yang bersih seluruh anggota mayat sambil berniat Lafaz niat memandikan jenazah lelaki :
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِهَذَاالْمَيِّتِ للهِ
تَعَالَى
“Aku sengaja
(niat) memandikan mayit ini karena Alloh Ta’ala “
Lafaz niat memandikan jenazah perempuan :
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِهَذِهِ
الْمَيِّتَةِ للهِ تَعَالَى
“Aku sengaja
(niat) memandikan mayit ini karena Alloh Ta’ala “
- Siram atau basuh dari kepala hingga ujung kaki 3 kali dengan air bersih.
- Siram sebelah kanan 3 kali.
- Siram sebelah kiri 3 kali.
- Kemudian memiringkan mayat ke kiri basuh bahagian lambung kanan sebelah belakang.
- Memiringkan mayat ke kanan basuh bahagian lambung sebelah kirinya.
- Siram kembali dari kepala hingga ujung kaki.
- Setelah itu siram dengan air kapur barus.
- Setelah itu jenazahnya diwudukkan .
Lafaz niat mewudukkan jenazah lelaki :
نَوَيْتُ
الْوُضُوْءَ لِهَذَاالْمَيِّتِ للهِ تَعَالَى
"aku berniat mewudukkan jenazah (lelaki) ini kerana Allah
s.w.t"
Lafaz niat mewudukkan jenazah perempuan : نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِهَذِهِ الْمَيِّتَةِ للهِ
تَعَالَى
"aku berniat mewudukkan jenazah (perempuan) ini kerana Allah
s.w.t"
Cara mewudukkan jenazah ini
yaitu dengan mencucurkan air ke atas jenazah itu mulai dari muka dan terakhir
pada kakinya, sebagaimana melaksanakan wuduk biasanya.
21.
Setelah selesai dimandikan dan diwudukkan
dengan baik, dilap menggunakan lap pada seluruh badan mayat.
Hal-hal Penting
Hal-hal penting yang berkaitan dengan mayit antara lain :
a. Selama memandikan, diharamkan melihat aurat
mayit.
b. Hukum memandikan mayit adalah wajib,
sedangkan niatnya adalah sunnah. Sebaliknya mewudhu'i mayit hukumnya adalah
sunnah sedangkan niatnya wajib.
c. Bila melihat kelainan-kelainan pada mayit, seperti, wajahnya
berseri-seri atau mengeluarkan bau harum, maka sunnah diceritakan. Bila
sebaliknya, maka harus disimpan tidak boleh diceritakan.
2.
Mengkafani Jenazah
|
Setelah mayat dimandikan, maka wajib
bagi tiap-tiap mukmin untuk mengkafaninya juga. Hukum mengkafani jenazah muslim
dan bukan mati syahid adalah fardhu kifayah. Mengkafani jenazah adalah menutupi
atau membungkus jenazah dengan sesuatu yang dapat menutupi tubuhnya walau hanya
sehelai kain. Dalam sebuah hadist diriwayatkan sebagai berikut: “Kami hijrah
bersama Rasulullah saw. dengan mengharapkan keridhaan Allah SWT, maka tentulah
akan kami terima pahalanya dari Allah, karena diantara kami ada yang meninggal sebelum
memperoleh hasil duniawi sedikit pun juga. Misalnya, Mash’ab bin Umair dia
tewas terbunuh diperang Uhud dan tidak ada buat kain kafannya kecuali selembar
kain burdah. Jika kepalanya ditutup, akan terbukalah kakinya dan jika kakinya
tertutup, maka tersembul kepalanya. Maka Nabi saw. menyuruh kami untuk menutupi
kepalanya dan menaruh rumput izhir pada kedua kakinya.” (HR. Bukhari).
Dalam mengafani jenazah ada beberapa
hal yang diutamakan atau disunnahkan mengenai kain kafannya, diantaranya:
1. Kain kafan
yang digunakan hendaknya kain kafan yang bagus, bersih, kering dan menutupi
seluruh tubuh mayat. Dalam sebuah hadist diriwayatkan sebagai berikut :
Artinya: “Dari
Jabir berkata, Rasulullah saw. pernah bersabda: “Apabila salah seorang kamu
mengkafani saudaranya, hendaklah dibaikkan kafannya itu.” (HR. Muslim).
2. Kain kafan
hendaknya berwarna putih.
3. Jumlah kain
kafan untuk mayat laki-laki hendaknya 3 lapis, sedangkan bagi mayat perempuan 5
lapis.
4. Sebelum kain
kafan digunakan untuk membungkus atau mengkafani jenazah, kain kafan hendaknya
diberi wangi-wangian terlebih dahulu.
5. Tidak
berlebih-lebihan dalam mengkafani jenazah.
“Janganlah kamu berlebih-lebihan (memilih kain yang mahal) untuk
kafan karena sesungguhnya kafan itu akan hancur dengan segera.”(HR. Abu Dawud).
Catatan :
Kalau kain putih tidak ada, maka boleh mengkafani
mayat dengan kain apa saja yang dapat digunakan untuk mengkafaninya, kemudian
dishalatkannya.
A.
Hal-hal
yang harus diperhatikan dalam Mengkafani Jenazah
|
1. Jenis Kain
Kafan
Semua kain yang dipakai oleh
mayit ketika masih hidup, boleh dibuat kain kafan. Mayit laki-laki tidak boleh
dikafani dengan kain sutra, sedangkan perempuan diperbolehkan.
Kain kafan
boleh berwarna apa saja. Tetapi yang sunnah adalah kain putih dan yang sudah
dicuci. Adapun yang dimaksud perintah, “Hendaknya memperbagus kain kafan”,
adalah bukan kain yang berharga mahal, tapi kain yang berwarna putih, tebal dan
longgar.
2. Ukuran
Kafan
Ukuran kafan bagi mayit laki-laki
atau perempuan, minimal satu lembar kain yang dapat menutupi seluruh tubuhnya.
Sedangkan yang sunnah adalah : Bagi mayit laki-laki dengan lima lapis, terdiri
dari dua lembar yang dapat menutupi seluruh tubuh, ditambah gamis, sorban dam
sarung. Untuk mayit perempuan dengan lima lapis, terdiri dari dua lembar kain
yang dapat menutupi seluruh tubuh mayit, ditambah dengan gamis, kerudung dan
sampir (Madura : sampér)
B.
Tata
Cara Mengkafani Jenazah
|
Adapun tata cara mengkafankan jenazah, yaitu
Untuk mayat
laki-laki
a. Bentangkan
kain kafan sehelai demi sehelai, yang paling bawah lebih lebar dan luas serta
setiap lapisan diberi kapur barus.
b. Angkatlah
jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakkan diatas kain kafan
memanjang lalu ditaburi wangi-wangian.
c. Tutuplah
lubang-lubang (hidung, telinga, mulut, kubul dan dubur) yang mungkin masih
mengeluarkan kotoran dengan kapas.
d. Selimutkan
kain kafan sebelah kanan yang paling atas, kemudian ujung lembar sebelah kiri.
Selanjutnya, lakukan seperti ini selembar demi selembar dengan cara yang
lembut.
e. Ikatlah
dengan tali yang sudah disiapkan sebelumnya di bawah kain kafan tiga atau lima
ikatan.
f. Jika kain kafan tidak cukup untuk menutupi seluruh badan mayat maka
tutuplah bagian kepalanya dan bagian kakinya yang terbuka boleh ditutup dengan
daun kayu, rumput atau kertas. Jika seandainya tidak ada kain kafan kecuali
sekedar menutup auratnya saja, maka tutuplah dengan apa saja yang ada.
Untuk mayat
perempuan
Kain kafan untuk mayat perempuan
terdiri dari 5 lemabar kain putih, yang terdiri dari:
a. Lembar pertama berfungsi untuk
menutupi seluruh badan.
b. Lembar kedua berfungsi sebagai
kerudung kepala.
c. Lembar ketiga berfungsi sebagai baju
kurung.
d. Lembar keempat berfungsi untuk menutup pinggang hingga
kaki.
e. Lembar kelima berfungsi untuk
menutup pinggul dan paha.
Tata cara mengkafani mayat perempuan
yaitu:
a. Susunlah
kain kafan yang sudah dipotong-potong untuk masing-masing bagian dengan tertib.
Kemudian, angkatlah jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakkan
diatas kain kafan sejajar, serta taburi dengan wangi-wangian atau dengan kapur
barus.
b. Tutuplah
lubang-lubang yang mungkin masih mengeluarkan kotoran dengan kapas.
c. Tutupkan
kain pembungkus pada kedua pahanya.
d. Pakaikan
sarung.
e. Pakaikan
baju kurung.
f. Dandani rambutnya dengan tiga dandanan, lalu julurkan kebelakang.
g. Pakaikan
kerudung.
h. Membungkus
dengan lembar kain terakhir dengan cara menemukan kedua ujung kain kiri dan
kanan lalu digulungkan kedalam.
i. Ikat dengan tali pengikat yang telah disiapkan.
3.
Menshalatkan Jenazah
|
1. Hukum Shalat Jenazah
Shalat jenazah hukumnya fardhu
kifayah. Boleh dilakukan oleh orang laki-laki atau perempuan. Namun, selagi ada
orang laki-laki, maka yang dapat mengugurkan kewajiban adalah orang laki-laki
yang baligh.
2. Tempat Shalat
Jenazah
Shalat jenazah bisa dilaksanakan di
mana saja asalkan di tempat yang suci. Diutamakan bertempat di mushalla. Sedangkan pengaturannya adalah sebagai
berikut :
a. Bentuk Shaf Shalat Jenazah
Rasulullah bersabda SAW, : “Tidaklah orang muslim
meninggal kemudian ia dishalati oleh tiga shaf dari orang-orang muslim, kecuali
ia menghaki masuk surga”.(HR. Abu Daud, Ibnu Majah, At-Tirmidzi).
Dalam hal memperoleh fadhilah tiga shaf ini,
ulama berbeda pendapat. Ibnu Hajar berpendapat, satu shaf minimal 2 orang.
Menurut imam Ramli satu shaf bisa satu orang. Jadi, untuk mendapat fadhilah
shaf, minimal mushalli berjumlah 6 orang, atau 3 orang. Bentuk shaf seperti ini
penting diatur bila yang menyalati sedikit.
b. Posisi Mayit
dan Orang yang Menyalati
Bila laki-laki, maka kepala mayit sunnah berada di
sebelah kiri imam. (nisbat negara Indonesia : arah selatan). Bila mayit
perempuan, kepala mayit diletakkan di sebelah kanan imam (utara). Posisi imam,
bila mayit laki-laki, maka berada didekat kepala mayit. Bila mayit perempuan,
maka didekat pantatnya.
c. Makmum masbuq
Adalah makmum yang tidak mengikuti bacaan surat
al-Fatihah bersama imam. Semisal kita baru takbiratul ihram, sedangkan imam
sudah melakukan takbir yang ketiga. Maka, kita harus langsung membaca surat
al-Fatihah. Bila imam melakukan takbir keempat, maka kita langsung takbir juga,
sekalipun bacaan al-Fatihah belum selesai. Bila imam mengucapkan
salam, maka kita melanjutkan shalat dengan takbir ketiga dan seterusnya dengan
mengikuti rukun dan bacaan yang sudah ada.
A.
Syarat-syarat
Shalat Jenazah
|
Bagi yang menyalati, syarat-syaratnya sama seperti
shalat yang lain. Sebab pada dasarnya shalat jenazah sama seperti shalat yang
lain.
1.
Shalat
jenazah sama halnya dengan shalat yang lain, yaitu harus menutup aurat, suci
dari hadats besar dan kecil, suci badan, pakaian dan tempatnya serta menghadap
kiblat.
2. Shalat jenazah baru dilaksanakan
apabila jenazah sudah selesai dimandikan dan dikafani.
3. Jenazah diletakkan disebelah kiblat
orang yang menshalatkan., kecuali kalau melaksanakan shalat gaib.
B.
Rukun-rukun
Shalat Jenazah
|
1. Niat
2. Berdiri bagi yang mampu
3. Takbir empat kali
4. Mengucap salam
C.
Tata Cara Shalat Jenazah
|
1.
Imam berdiri
di depan setentang kepala mayat, apabila mayat laki-laki. Jika mayat perempuan,
imam berdiri setentang pinggangnya.
2.
Makmum
berdiri di belakang imam bersaf-saf. Jama’ahnya lebih banyak lebih utama. Jika
jama’ahnya sedikit, usahakan menjadi tiga saf. Karena Rasulullah Saw. telah
bersabda, yang artinya : “Apabila seorang mukmin mati dan dishalatkan oleh
sekelompok kaum muslimin hingga tiga saf, maka dosa-dosa si mayat diampuni”.
(HR. Lima ahli hadis, kecuali Nasai)
3.
Setelah saf
teratur,
4.
Niatlah
shalat jenazah disertai takbiratul ihram
i.
Untuk seorang mayit laki-laki
أُصَلِّى عَلىٰ هَذٰا الْمَيِّتِ أَرْبَعَ
تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ كِفَايَةٍ ِللهِ تَعَالىٰ
“Saya niat
melaksanakan kewajiban shalat pada mayit ini”
ii.
Untuk seorang mayit perempuan
أُصَلىِّ
عَلىٰ هٰذِهِ الْمَيِّتَةِ أَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ كِفَايَةٍ ِللهِ تَعَالىٰ
“Saya niat
melaksanakan kewajiban shalat pada mayit ini”
iii.
Untuk seorang mayit anak laki-laki
أُصَلىِّ عَلىٰ
هَذٰا الْمَيِّتِ الطِّفْلِ أَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ كِفَايَةٍ ِللهِ
تَعَالىٰ
“Saya niat
melaksanakan kewajiban shalat pada mayit ini”
iv.
Untuk seorang mayit anak perempuan
أُصَلِّى
عَلىٰ هٰذِهِ الْمَيِّتَةِ الطِّفْلَةِ أََرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ كِفَايَةٍ
ِللهِ تَعَالىٰ
“Saya niat
melaksanakan kewajiban shalat pada mayit ini”
v.
Untuk dua orang mayit
أُصَلِّى عَلىٰ هٰذَيْنِ الْمَيِّتَيْنِ
أََرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ كِفَايَةٍ ِللهِ تَعَالىٰ
“Saya niat
melaksanakan kewajiban shalat pada orang-orang mati ini”.
vi.
Untuk mayit yang banyak
أُصَلىِّ
عَلىٰ مَنْ حَضَرَ مِنْ أَمْوَاتِ الْمُسْلِمِيْنَ أَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ كِفَايَةٍ
ِللهِ تَعَالىٰ
“Saya niat
melaksanakan kewajiban shalat pada orang-orang mati ini”.
Lafadz Takbir
“Allah
Maha Besar”
5.
Takbir empat kali.
a.
Takbir Pertama: membaca Surat Al-Fatihah
b.
Takbir Kedua: membaca sholawat Nabi
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلىٰ
مُحَمَّدٍ وَعَلىٰ آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلىٰ إِبْرَاهِيْمَ وَعَلىٰ آلِ
إِبْرَاهِيْمَ وَ بَارِكْ عَلىٰ مُحَمَّدٍ وَعَلىٰ آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ
عَلىٰ إِبْرَاهِيْمَ وَعَلىٰ آلِ إِبْرَاهِيْمَ فِى الْعَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ
مَجِيْدٌ0
c.
Sesudah takbir ketiga membaca :
Untuk Laki-laki:
الَلّهُمَّ اغْفِرْلَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ
Untuk Perempuan:
الَلّهُمَّ
اغْفِرْلَهَا وَارْحَمْهَا وَعَافِهَا وَاعْفُ عَنْهَا
Lebih sempurnanya ditambah dengan :
وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ
وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرْدِ وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا
يُنَقَّى الثَّوْبُ اْلأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ وَابْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ
دَارِهِ وِاَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ
وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ فِتْنَتِهِ
وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ
Jika mayit anak kecil
ditambah dengan do’a :
اَللّهَمَّ اجْعَلْهُ (هاَ) لَهُمَافََرَطًا وَاجْعَلْهُ
(هاَ) لَهُماَ سَلَفًا وَاجْعَلْهُ (هاَ) لَهُمَا ذُخْرًا وَثَقِّلْ بِه (هاَ)
مَوَازِنَهُمَا وَأَفْرِغِ الصَّبْرَعَلىٰ قُلُوْبِهِمَا وَلاَ تَفْتِنْهُمَا
بَعْدَه ُ(هاَ) وَلاَ تَحْرِمْهُمَا أَجْرَهُ (هاَ)
d.
Sesudah takbir keempat sebelum
salam sunnah membaca :
أللّهُمَّ لاَ
تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ (هَا) وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهُ (هَا)
وَاغْفِرْلَنَا
وَلَهُ (لَهَا) وَلإِخْوَانِنَا الَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِاْلإِيْمَانِ
وَلاَتَجْعَلْ فِى قُلُوْبِنَا غِلاًّ لِلَّذِيْنَ آمَنُوْا رَبَّنَا إِنَّكَ
رَؤُوفٌ رَّحِيْمٌ
6.
Kemudian salam :
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ
اللهِ وَبَرَكَاتُهُ (أَسْأَلُكَ الْفَوْزَ بِالْجَنَّةِ) اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ
وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ (أَسْأَلُكَ النَّجَاةَ مِنَ النَّارِ وَالْعَفْوَ
عِنْدَ الْحِسَابِ)
7.
Doa setelah
Shalat jenazah
اَلْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ
الْعَالَمِيْنَ وَصَلَّى الله ُوَسَلَّمَ عَلىٰ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلىٰ
آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ0 اَلّلهُمَّ رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ
أَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ اَلّلهُمَّ هٰذَا عَبْدُكَ وَابْنُ عَبْدِكَ
خَرَجَ مِنْ رَوْحِ الدُّنْيَا وَسَعَتِهَاوَمَحْبُوْبِهَا وَأَحِبَّآئِهِ فِيْهَا
إِلىٰ ظُلْمَةِ الْقَبْرِ وَمَا هُوَ لاَقِـيْهِ كَانَ يَشْهَدُ أَنْ لآ إِلٰهَ
إِلاَّ أَنْتَ وَحْدَكَ لاَشَرِيْكَ لَكَ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُكَ وَرَسُوْلُكَ وَأَنْتَ
أَعْلَمُ بِهِ0 اَللّهُمَّ إِنَّهُ نَزَلَ بِكَ وَأَنْتَ خَيْرُ مَنْزُوْلٍ بِهِ
وَأَصْبَحَ فَقِيْرًا إِلىٰ رَحْمَتِكَ وَأَنْتَ غَنِيٌّ عَنْ عَذَابِهِ وَقَدْ
جِئْنَاكَ رَاغِبِيْنَ إِلَيْكَ شُفَعَآءَ لَهُ اَللّهُمَّ إِنْ كَانَ مُحْسِنًا
فَزِدْ فِى إِحْسَانِهِ وَإِنْ كَانَ مُسِيْئاً فَتَجَاوَزْ عَنْهُ أَلْقِهِ بِرَحْمَتِكَ
اْلأَمْنَ مِنْ عَذَابِكَ حَتَّى تَبْعَثَهُ إِلىٰ جَنَّتِكَ يَآأَرْحَمَ
الرَّاحِمِيْنَ وَصَلَّى الله ُعَلىٰ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلىٰ آلِهِ
وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ (دعاء اينى اونتؤ ميت لاكى2، اونتؤ فرمفوان لفظ مذكر دان
ضمير مذكر دى كنتى مؤنث)
4.
Menguburkan Jenazah
|
1. Pemberangkatan Jenazah
Minimal jenazah dibawa dengan cara yang tidak
mengandung arti penghinaan pada mayit. Adapun cara membawa yang sempurna adalah
:
a. Ketika mayit siap diberangkatkan, memberi
kesaksian bahwa mayit adalah orang baik. Namun tidak semua mayit boleh
disaksikan baik. Untuk mayit yang jelas fasiq, maka tidak boleh disaksikan
baik.
b. Mayit dibawa dengan memakai keranda (Madura
: kathél), dan dibawa oleh beberapa orang sesuai dengan kebutuhan,
minimal dua orang. Diutamakan yang membawanya berjumlah ganjil.
c. Seperti halnya saat dilahirkan, mayit
diberangkat-kan dengan kepala di depan (menghadap ke arah tujuan).
d. Sunnah mempercepat langkah kaki
lebih dari sekedar berjalan biasa. Namun tidak dengan berlari.
e. Membawa mayit hendaknya dengan sopan dan
penuh penghormatan.
f. Hukum mengantar jenazah ke kuburan sunnah
bagi laki-laki, makruh bagi perempuan.
2. Bentuk lubang kubur
Bentuk lubang kubur
ada 2 macam :
a. Apabila tanahnya keras, maka lebih baik
berbentuk liang lahad. Yaitu, menggali bagian sisi barat dari lubang kubur,
sekitar cukup untuk tempat membaringkan mayit.
b. Apabila tanahnya lunak (mudah longsor) atau
berpasir, maka berbentuk liang cempuri. Yaitu, menggali sisi tengah dari lubang
kubur, dengan ukuran bisa
membaringkan mayit, dan di sisi kanan kirinya diberi batu bata.
A. Cara Meletakkan
Jenazah kedalam Kubur
|
a. Keranda diletakkan diarah kaki lubang kubur
(nisbat negara Indonesia : Selatan).
b. Mayit dimasukan kedalam lubang
kubur dengan perlahan-lahan. Sedangkan yang menerima, bila mayit
perempuan, maka mahram si mayit. Bila laki-laki, maka yang paling dekat
hubungannya dengan si mayit.
c. Ketika
memasukkan mayit, sunnah membaca do’a:
بِسْمِ اللهِ وَعَلىٰ مِلَّةِ رَسُوْلِ اللهِ
Artinya : “Dengan
menyebut nama Allah dan atas nama agama Rasulullah”.
d. Mayit diletakkan pada tempat yang telah
dipersiapkan dan wajib dihadapkan ke arah kiblat.
e. Ikatan kain kafan bagian kepala dibuka, lalu
wajah dan pipi mayit ditempelkan ke tanah.
f. Tubuh mayit sunnah diberi penupang (Madura : lubelu)
(bisa dengan batu atau kayu), untuk menjaga agar mayit tidak berubah terlentang
atau telungkup.
g. Sebelum ditimbuni tanah, tubuh mayit wajib
ditutupi dengan papan kayu atau lainnya, agar tanah timbunan tidak langsung
mengena mayit.
h. Mayit dibacakan adzan dan iqamah.
i. Lalu lubang kubur ditimbun, dan tanah
timbunan ditinggikan satu jengkal atau ± 25 cm.
j. Kuburan disiram dengan air dingin, sekalipun
tanah telah basah oleh air hujan
k. Juga sunnah ditanami atau diberi bunga.
l. Kuburan diberi batu nisan
m. Setelah proses penguburan selesai, sunnah
dibacakan talqin dengan bahasa Arab, dan sunnah diterjemah dengan bahasa
yang dimengerti oleh para pengantar jenazah
n. Setelah proses pemakaman selesai, para
pengantar jenazah sunnah tidak langsung pulang, tetapi diam dulu dan berdzikir
atau membaca al-Qur’an mendoakan mayit.
4. Etika orang yang mengantarkan
jenazah
a. Tafakkur, meresapi arti sebuah kematian.
b. Berjalan di depan dan di dekat mayit.
c. Dimakruhkan ramai-ramai dan bersuara keras
serta membicarakan masalah dunia.
d. Sunnah dengan jalan kaki. Megantarkan jenazah
ke pekuburan dengan naik kendaraan hukumnya makruh.
e. Mengantarkan jenazah sampai proses penguburan
selesai secara sempurna. Rasulullah
SAW bersabda:
مَنْ شَهِدَ الْجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلِّيَ عَلَيْهَا فَلَهُ قِيْرَاطٌ وَمَنْ
شَهِدَهَا حَتَّى تُدْفَنَ فَلَهُ قِيْرَاطَانِ" قِيْلَ وَماَ
الْقِيْرَاطَانِ قَالَ "مِثْلُ الجَبَلَيْنِ الْعَظِيْمَيْنِ )متفق عليه(
Artinya : “Barang siapa yang ikut
menyaksikan jenazah terus menyalatinya maka ia mendapat pahala satu qirath.
Jika sampai menyaksikan penguburannya, maka mendapat pahala dua qirath. Nabi
ditanyakan apa maksud dua qirath? Nabi menjawab satu qirath seperti dua gunung
yang besar”. (HR. Imam Bukhari-Muslim).
5.
TAKZIAH
|
Takziah artinya melawat atau
menjenguk orang yang meninggal dunia untuk turut mengatakan bela sungkawakepada
keluarganya, serta member penghormatan terakhir kepada orang yang telah dipanggiluntuk
menghadap kehadirat Allah SWT.
Takziah dapat dilakukan sebelum dan sesudah jenazah dikuburkan
hingga selam tiga hari. Namun demikian, takziah diutamakan dilakukan sebelum
jenazah dikuburkan.
1. Adab dan Etika Takziah
·
Apabila kita mendengar kabar
ada seseorang yang meninggal dunia, maka hendaklah mengucapkan:
·
Datanglah dengan segera melawat kerumah duka,
masuklah kerumahnya dengan mengucapkan salam dam mendoakan.
·
Pada ssaat takziah, hendaklah
bersikap dan berpakaian sopan.
·
Hendaknya memberikan nasihat
untuk tetap sabar dan tabah dalam menghadapi musibah.
·
Hendaklah ikut mengerjakan
shalat jenazahdengan ikhlas dan khusyuk.
·
Apabila tidak ada uzur,
hendaklah kita mengantarkan jenazah itu sampai selesai dimakamkan.
·
Memberikan bantuan materi dan
moril kepada keluarga yang ditinggalkan, termasuk memberoikan makanan , karena
mereka sedang mendapat cobaan.
2. Hikmah Takziah
·
Dapat meringankan beban
keluarga si mayat, terutama dari segi mental, sehingga merasa sedikit terhibur.
·
Tugas dan kewajiban keluarga
yang ditinggalkan terbantu.
·
Dapat mengingatkan akan
kematian
·
Penghormatan terakhir pada
almarhum/ah
·
Ikut mendoakan almarhum/ah
·
Mempererat tali persaudaraan
umat muslim
6. ZIARAH KUBUR
|
A. Pengertian dan Hukum Ziarah Kubur
Ziarah kubur adalah datang ke
makam keluarga atau bukan keluargadengan maksud untuk mendoakan agar diterima
amalnya dan diampuni dosanya oleh Allah SWT. Ziarah kubur adalah sunah bagi
laki-laki, sedangkan bagi perempuan adalah makruh. Alasannya dikhawatirkan
perempuan akan menambah perasaan sedih.
Ziarah kubur hukumnya disunnahkan, hikmahnya adalah agar menjadi peringatan
dan menyadari bahwa setiap jiwa pasti akan mati serta mengingat akan adanya
alam akhirat.
Sedangkan
tatacara ziarah kubur :
1. sebelum duduk dianjurkan mengucapkan
salam :
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ يَا حَضْرَةَ الْمَرْحُوْمِ/الْمَرْحُوْمَةِ… يَا
أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ
وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَإِنَّا إِنْ شَآءَ الله
ُبِكُمْ لاَحِقُوْنَ
2. kemudian membaca al-Qur’an
atau Tahlil, serta memohon kepada Allah agar pahala bacaannya disampaikan pada
si mayit. Dan jangan lupa, dalam do’a tersebut disisipi kalimat :
اَللَّهُمَّ أَوْصِلْ ثَوَابَ
مَاقَرَأْنَاهُ إِلىٰ …
B. Adab (Etika)
Berziarah Kubur
Ada beberapa etika
dalam berziarah kubur, yakni sebagai berikut:
1.
Peziarah hendaknya mengucapkan
salam kepada ahli kubur ketika memasuki area makam.
2.
Membaca doa-doa, istighfar,
tahlil, surah yasin, dan lain sebagainya.Dengan harapan mereka mendapat pengampunan
dari Allah SWT.
3.
Pada saat berziarah kubur,
bersikap sopan dan berhati-hati, jangan duduk diatas kuburan atau bergurau ,
bermain-main atau yang tidak sesuai dengan suasana ziarah kubur.
4.
Ziarah kubur orangtuanya atau orang lain bukan
untuk meminta sesuatu, tetapi mendoakan kepada ahli kubur agar mendapat
pengampunan dari Allah SWT.
C. Hikmah Ziarah Kubur
Hikmah ziarah
kubur diantaranya:
1.
Ziarah kubur dapat mengingatkan
akan akhirat, maka akan menambah tebalnya iman kepada Allah SWT dan memperbanyak
amal saleh.
2.
Kita dapat melakukan kontak
batin dengan arwah almarhumah, sekalipun dengan alam yang berbeda melalui doa.
3.
Ziarah kubur adalah perbuatan ibadah karena
sunah Rasulullah. Dengan melihat nisan sebagai saksi bisu akan tumbuh rasa
takut kepada Allah SWT.
Pada
awalnya ziarah kubur dilarang oleh Rasulullah karena dikhawatirkan menimbulkan
syirik (meminta pada leluhurnya) akantetapi setelah Rasulullah SAW menilai
bahwa tingkat keimanan umat sudah kuat, maka Rasullulah pun memerintahkan untuk
berziarah kubur. Selain itu berziarah kubur banyak lagi hikmah yang dapat
digali.
BAB III
PENUTUP
1.
KESIMPULAN
Sepanjang
uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwasanya manusia sebagi makhluk yang
mulia di sisi Allah SWT dan untuk menghormati kemuliannya itu perlu
mendapat perhatian khusus dalam hal penyelenggaraan jenazahnya. Dimana,
penyelengaraan jenazah seorang muslim itu hukumnya adalah fardhu kifayah.
Artinya, kewajiban ini dibebankan kepada seluruh mukallaf di tempat itu, tetapi
jika telah dilakukan oleh sebagian orang maka gugurlah kewajiban seluruh
mukallaf.
Adapun 4 perkara yang menjadi kewajiban itu ialah:
a. Memandikan
b. Mengkafani
c. Menshalatkan
d. Menguburkan
Adapun hikmah yang dapat diambil
dari tata cara pengurusan jenazah, antara lain:
a. Memperoleh pahala yang besar.
b. Menunjukkan rasa solidaritas yang
tinggi diantara sesame muslim.
c. Membantu meringankan beban kelurga
jenazah dan sebagai ungkapan belasungkawa atas musibah yang dideritanya.
d. Mengingatkan dan menyadarkan manusia
bahwa setiap manusia akan mati dan masing-masing supaya mempersiapkan bekal
untuk hidup setelah mati.
e. Sebagai bukti bahwa manusia adalah
makhluk yang paling mulia, sehingga apabila salah seorang manusia meninggal
dihormati dan diurus dengan sebaik-baiknya menurut aturan Allah SWT dan
RasulNya.
2.
SARAN
Dengan adanya pembahasan tentang
tata cara pengurusan jenazah ini, pemakalah berharap kepada kita semua agar
selalu ingat akan kematian dan mempersiapkan diri untuk menyambut kematian itu.
Selain itu, pemakalah juga berharap agar pembahasan ini dapat menambah wawasan
dan pengetahuan kita semua serta dapat mengajarkannya dengan baik ketika telah
menjadi seorang guru di masa yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
bagus sekali
BalasHapus